Lewati ke konten utama

Dokumen pendukung apa yang perlu saya unggah untuk melakukan pembayaran dengan kartu kredit?

F
Ditulis oleh Finda Erdilla Meliala
Diperbarui lebih dari 5 bulan yang lalu

Untuk alasan kepatuhan, ada beberapa pemeriksaan dan prosedur verifikasi untuk menghindari pembayaran yang tidak sah di platform kami. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda unggah berdasarkan jenis/kategori pembayaran:

  1. Transaksi Pembayaran Pemasok (Supplier)

Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk transaksi pembayaran Pemasok (Supplier) :

  1. Faktur Pembayaran Resmi

  • Dokumen tersebut harus berupa faktur resmi (terdapat kop perusahaan dan logo perusahaan ) yang diterbitkan dalam waktu maksimal 30 hari dari tanggal jatuh tempo atau maksimal 60 hari dari tanggal penerbitan.

  • Dokumen harus mencantumkan : nama pembayar, nama penerima, nomor NPWP atau NIB perusahaan penerima (pilih salah 1), detail rekening bank (nama di rekening, nama bank, nomor rekening, cabang bank), dan semua harus sesuai dengan pembayaran yang Anda lakukan.

  • Jumlah pembayaran : sama dengan yang tertera di faktur pembayaran.

2. Transaksi Pembayaran Penggajian (Payroll)

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk transaksi pembayaran Penggajian (Payroll)

Laporan Pajak Perusahaan (SPT MASA Pajak Penghasilan Pasal 21)

contoh SPT MASA Pajak Penghasilan Pasal 21

Laporan pajak perusahaan (SPT MASA Pajak Penghasilan Pasal 21) dari bulan sebelumnya harus dengan jelas mencantumkan:

  • Nama perusahaan

  • Alamat perusahaan

  • NPWP perusahaan

  • Jumlah karyawan tetap

  • Jumlah gaji yang dibayarkan untuk bulan tersebut

  • Jumlah pajak yang dibayarkan untuk bulan tersebut

2. Catatan Sistem Penggajian

  • Ringkasan penggajian untuk bulan ini harus dengan jelas mencatat nama-nama karyawan dan jumlah gaji mereka (dalam Rupiah)

  • Setiap jumlah pembayaran harus sesuai dan tidak boleh melebihi 10% dari total jumlah yang ditentukan dalam catatan sistem penggajian

3.Transaksi Pembayaran Sewa (Rental)

Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk transaksi pembayaran Sewa :

  1. Dokumen Perjanjian Sewa

  • Dokumen perjanjian sewa tidak boleh ditulis tangan.

  • Dokumen tersebut merupakan perjanjian sewa resmi yang telah ditandatangani dan harus dengan jelas mencantumkan nama lengkap pemilik properti dan penyewa.

  • Perjanjian sewa harus mencantumkan periode sewa dan yang masih berlaku.

  • Perjanjian sewa harus mencantumkan alamat lengkap properti, biaya sewa, jenis properti yang disewakan, serta rincian rekening bank pemilik properti.

Bagaimana jika dokumen sewa saya ditulis tangan, karena saya menyewa rumah tersebut dan mengajukan secara lisan pada saat itu?

Harap diperhatikan, kami tidak akan menerima perjanjian sewa yang disepakati secara lisan dan ditulis tangan. Harap melampirkan dokumen perjanjian sewa sesuai dengan informasi yang diinfokan di poin sebelumnya.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?