Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk transaksi pembayaran sewa:
Dokumen Perjanjian Sewa
Dokumen perjanjian sewa tidak boleh ditulis tangan.
Dokumen tersebut merupakan perjanjian sewa resmi yang telah ditandatangani dan harus dengan jelas mencantumkan nama lengkap pemilik properti dan penyewa.
Perjanjian sewa harus mencantumkan periode sewa dan yang masih berlaku.
Perjanjian sewa harus mencantumkan alamat lengkap properti, biaya sewa, jenis properti yang disewakan, serta rincian rekening bank pemilik properti (nama di rekening, nama bank, nomor rekening, cabang bank)
Bagaimana jika dokumen sewa saya ditulis tangan, karena saya menyewa rumah tersebut dan mengajukan secara lisan pada saat itu?
Harap diperhatikan, kami tidak akan menerima perjanjian sewa yang disepakati secara lisan dan ditulis tangan. Harap melampirkan dokumen perjanjian sewa sesuai dengan informasi yang diinfokan di poin sebelumnya.